Rekonstruksi Kasus Guru Dibunuh di Karanganyar, Polisi Amankan Wawan dari Amukan Keluarga Korban

Rekonstruksi kasus pembunuhan pensiunan guru di Karanganyar ricuh. Tersangka Wawan diamankan polisi usai hampir diamuk keluarga korban di lokasi kejadian

chat_bubble_outline 0
Polisi selamatkan Wawan dari amukan keluarga korban saat rekonstruksi (Foto: HARIANKOTA)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Rekonstruksi kasus pembunuhan pensiunan guru, Sri Hartini (60), di Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, berubah panas, Rabu (1/10/2025).

Tersangka Ahmad Gunawan alias Wawan (26) hampir jadi bulan-bulanan keluarga korban yang emosi.

Saat baru turun dari mobil tahanan, adik korban, Harto, langsung melayangkan bogem ke arah wajah Wawan.

Polisi yang berjaga ketat sigap melerai dan mengamankan situasi. Meski begitu, teriakan warga yang murka terus menggema, bahkan ada yang mengancam keselamatan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menegaskan Wawan memperagakan 42 adegan, mulai dari cara masuk rumah korban hingga proses pembunuhan dan upaya melarikan diri.

“Semua adegan sesuai dengan BAP. Terlihat jelas bagaimana pelaku mencongkel jendela, mencekik korban hingga tewas, lalu mengambil barang-barang berharga,” ungkap Wikan.

Kasus berdarah itu terjadi Jumat dini hari (5/9/2025). Wawan masuk ke rumah korban menggunakan gunting rumput untuk mencongkel jendela. Begitu melihat korban tidur, ia langsung menjerat leher dari belakang sampai korban tak bernyawa.

Usai memastikan korban tewas, tersangka menggasak tas, dompet berisi uang Rp200 ribu, empat kartu ATM, serta perhiasan. Dari salah satu kartu ATM, ia menarik uang Rp2,4 juta. Ditambah hasil penjualan perhiasan, total kerugian korban mencapai Rp10 juta.

Menurut polisi, aksi brutal itu dilakukan karena tersangka terlilit utang Rp5 juta. Parahnya, Wawan sebelumnya sudah dua kali mencuri di rumah korban, namun selalu dimaafkan lantaran masih ada hubungan keluarga.

“Motifnya pencurian. Saat korban terbangun, pelaku panik dan akhirnya membekap hingga korban meninggal,” tegas AKP Wikan.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia kini mendekam di sel Polres Karanganyar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya