Pemkab Karanganyar Tunggu Aturan Teknis UU PRT

UU PRT belum bisa diterapkan di Karanganyar.

chat_bubble_outline 0
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Karanganyar, Nugroho

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Meski Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) telah disahkan secara nasional, implementasinya di daerah belum berjalan. Di Karanganyar, pekerja rumah tangga masih menghadapi ketidakpastian upah dan perlindungan karena pemerintah daerah menunggu aturan teknis dari pusat.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar sendiri belum dapat langsung mengimplementasikan regulasi tersebut. Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), pemkab menyatakan masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Karanganyar, Nugroho, menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan tanpa dasar teknis yang jelas.

“Semua regulasi itu berjenjang. Dari pusat ke provinsi, lalu ke kabupaten dan kota. Harus ada petunjuk teknis dulu sebelum bisa diterapkan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, setiap kebijakan dari pemerintah pusat perlu dipahami secara menyeluruh sebelum disesuaikan dengan kondisi lokal dan dituangkan dalam aturan turunan seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).

“Kita harus memahami dulu arah kebijakan undang-undangnya, lalu disesuaikan dengan kondisi di Karanganyar,” jelasnya.

Di sisi lain, kondisi pekerja rumah tangga di lapangan masih sangat beragam. Sistem kerja dan besaran upah belum memiliki standar baku dan sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Nugroho menyebut, upah harian pekerja rumah tangga berkisar antara Rp75 ribu hingga Rp100 ribu. Sementara untuk sistem bulanan, nominal yang diterima belum tentu setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Selama ini tergantung kesepakatan. Ada yang dibayar harian Rp75 ribu sampai Rp100 ribu, ada yang bulanan, tapi belum tentu setara UMK,” ungkapnya.

Pola kerja pun bervariasi, mulai dari pekerja yang menetap di rumah majikan hingga pekerja paruh waktu yang datang beberapa kali dalam sepekan.

Selain itu, hingga kini Karanganyar belum memiliki biro resmi penyalur pekerja rumah tangga. Perekrutan masih berlangsung secara informal melalui jaringan pribadi, sehingga pengawasan terhadap standar kerja dan perlindungan tenaga kerja menjadi terbatas.

“Kalau di Solo sudah ada biro penyalur, tapi di Karanganyar sampai sekarang belum ada,” katanya.

Untuk sementara, pemerintah daerah memilih bersikap menunggu sambil memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat. Kehadiran aturan teknis dinilai penting agar implementasi UU PRT di daerah dapat berjalan tepat sasaran.

Ke depan, UU PRT diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik bagi pekerja domestik. Namun hingga saat ini, pekerja rumah tangga di Karanganyar masih harus bekerja dalam sistem yang belum memiliki standar pasti.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya