KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM — Aksi kejahatan dengan modus penyamaran kembali terjadi di Kabupaten Karanganyar. Seorang pria nekat berpura-pura sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan menawarkan bantuan material proyek demi melancarkan aksi pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Manjar, Desa Dawung, Rabu (6/5/2026) saat korban tengah beraktivitas di lokasi proyek. Pelaku datang dan bertemu korban, berbincang seolah-olah hendak membantu pekerjaan korban.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan bahwa pelaku sengaja menawarkan pasir dan semen secara cuma-cuma untuk mengalihkan perhatian korban.
“Pelaku menggunakan modus menawarkan bantuan material agar tertarik dan lengah,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Setelah sempat berbincang, pelaku berpamitan meninggalkan lokasi. Namun tak lama berselang, korban menyadari handphone miliknya yang sebelumnya berada di atas meja telah hilang.
Menyadari kejadian tersebut, korban langsung meminta bantuan warga sekitar. Upaya pengejaran pun dilakukan terhadap pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dalam pelariannya, pelaku sempat membuang barang bukti berupa handphone. Namun aksinya gagal total setelah ia terjatuh dari kendaraan akibat panik saat dikejar.
“Pelaku terjatuh karena kehilangan kendali saat melarikan diri, bukan karena tindakan warga,” tegas Wikan.
Pelaku yang diketahui berinisial N, warga Tangerang namun tinggal di Klaten berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga beraksi seorang diri,” imbuhnya.
Polisi juga memastikan bahwa pelaku bukan aparatur sipil negara, meskipun tampil menyerupai PNS untuk mendukung aksinya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain.
Sebanyak enam saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
Kasatreskrim menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi pelaku kejahatan.
Wikan menegaskan, setiap dugaan tindak pidana sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.