Lebaran Tanpa Bahaya, Polda Jateng Gencar Cegah Balon Udara Liar, Ini Alasannya

Insiden jatuhnya balon udara yang menimpa jaringan listrik di Desa Jatimalang, Kebumen, pada Selasa (1/4/2025) malam, menjadi perhatian serius Polda Jawa Tengah.

2 April 2025, 13:19 WIB

KEBUMEN, HARIANKOTA. COM – Insiden jatuhnya balon udara yang menimpa jaringan listrik di Desa Jatimalang, Kebumen, pada Selasa (1/4/2025) malam, menjadi perhatian serius Polda Jawa Tengah.

Kejadian ini memicu keprihatinan akan bahaya penerbangan balon udara liar, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penggunaan balon udara yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, masyarakat, dan infrastruktur penting seperti jaringan listrik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dalam menerbangkan balon udara. Balon udara, terutama yang tidak bertambat dan mengandung bahan mudah terbakar, berpotensi menyebabkan kebakaran dan gangguan aliran listrik,” ujarnya, Rabu (2/4/2025).

Menurut laporan, warga setempat, Teguh Kuncoro Hadi, melihat balon udara jatuh dan mengenai kabel listrik, menyebabkan percikan api.

Petugas Pemadam Kebakaran Kebumen segera dikerahkan ke lokasi, dan PLN mematikan aliran listrik untuk mencegah bahaya lebih lanjut.

Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polda Jateng telah menginstruksikan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan balon udara, terutama di wilayah dengan tradisi menerbangkan balon udara.

Penerbangan balon udara yang tidak terkendali dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan lingkungan sekitar.

Polda Jateng mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan balon udara dalam kegiatan budaya untuk mematuhi ketentuan berikut:

* Balon udara harus ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi panji-panji agar mudah terlihat oleh pesawat udara.

* Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok.

* Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang lebih dari 5 km, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.

* Dilarang menggunakan bahan mudah terbakar, termasuk tabung gas dan petasan.

Editor:Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini