SEMARANG, HARIANKOTA.COM– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa bencana tanah longsor di kawasan lereng Gunung Slamet, khususnya di wilayah Pemalang dan Purbalingga, tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil tinjauan lapangan dan kajian teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.
Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa longsor dipicu oleh curah hujan ekstrem dengan intensitas tinggi dan durasi panjang yang menyebabkan kondisi tanah menjadi jenuh air dan lereng kehilangan kestabilan.
“Gerakan tanah terjadi di lereng terjal tubuh Gunung Slamet akibat hujan terus-menerus. Ini merupakan faktor alam, bukan dampak kegiatan pertambangan,” kata Agus, Rabu (28/1/2026).
Ia mengungkapkan, karakteristik tanah di kawasan tersebut memiliki porositas tinggi, sehingga mudah menyerap air. Kondisi ini diperparah oleh kemiringan lereng yang curam serta jenis batuan yang mudah lapuk, sehingga meningkatkan potensi longsor saat hujan lebat.
Menanggapi isu pertambangan, Agus memastikan tidak terdapat aktivitas tambang di tubuh Gunung Slamet. Lokasi pertambangan berada di kaki gunung, dengan jarak dan elevasi ratusan meter lebih rendah dari titik longsoran.
“Area tambang berada jauh dari lokasi longsor dan tidak masuk kawasan inti Gunung Slamet,” tegasnya.
Sebagai langkah mitigasi, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota, terutama saat musim penghujan. Peringatan dini tersebut disusun berdasarkan peta rawan longsor yang dikombinasikan dengan prakiraan cuaca dan data curah hujan BMKG.
Selain itu, Pemprov Jateng juga memperketat pengawasan kegiatan pertambangan dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan teknis, administrasi, prinsip good mining practice, serta kaidah lingkungan hidup. Sosialisasi kewaspadaan bencana kepada masyarakat di wilayah rawan juga terus digencarkan.
Dalam aspek penegakan hukum, Agus menegaskan pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan tambang yang melanggar aturan, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Pemprov Jawa Tengah berharap, melalui penguatan sistem peringatan dini dan penegakan regulasi yang konsisten, risiko dan dampak bencana longsor dapat diminimalkan, serta masyarakat semakin waspada terhadap potensi bencana alam.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.