JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi “fake Base Transceiver Station (BTS)” untuk melancarkan serangan phishing melalui SMS.
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan pusat bisnis SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berhasil ditangkap.
Modus operandi yang digunakan sindikat ini tergolong canggih. Mereka memanfaatkan perangkat “fake BTS” untuk mencegat sinyal BTS 4G yang asli, kemudian menurunkan kualitas sinyal menjadi 2G.
Dengan sinyal palsu yang lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima SMS berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank.
Tautan ini kemudian mengarahkan korban untuk memasukkan informasi sensitif seperti username, password, dan kode OTP, yang kemudian digunakan untuk menguras rekening korban.
“Kerugian yang tercatat akibat aksi kejahatan ini mencapai Rp473 juta dari 12 korban. Namun, kami menduga jumlah korban dan kerugian yang sebenarnya jauh lebih besar,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dua tersangka yang ditangkap, berinisial XY dan YXC, berperan sebagai operator lapangan. Mereka bertugas mengemudikan mobil yang dilengkapi dengan perangkat “fake BTS” dan berkeliling di area ramai untuk memperluas jangkauan sinyal palsu.
“Mereka hanya bertugas menjalankan perangkat, sementara sistem kendali sepenuhnya berada di tangan pelaku utama yang diduga berada di luar negeri,” jelas Komjen Wahyu.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka XY baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji sebesar Rp22,5 juta per bulan.
Sementara itu, tersangka YXC telah beberapa kali keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama “Stasiun Pangkalan Indonesia” yang membahas operasional “fake BTS”.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Dua unit mobil yang dilengkapi perangkat “fake BTS”
* Tujuh unit ponsel
* Tiga kartu SIM
* Dua kartu ATM
* Dokumen identitas tersangka
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang ITE, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang TPPU, dan Pasal 55 KUHP.
Halaman
Editor | : | Alifian |
---|