DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Jadwal Pilkada serentak resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 November 2024.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024, KPU resmi membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 24-26 Agustus 2024.
Sedangkan penetapan paslon baru ditetapkan KPU pada 22 September 2024. Untuk tahapan kampanye, mengacu pada PKPU Nomer 2/2024, dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari.
“Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024,”demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.
Setelah itu, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak ditetapkan dengan pasti oleh KPU. Pasalnya, KPU menyesuaikan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).
Halaman
Editor | : |
---|