Bila tak ada permohonan perselisihan hasil pemilih, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih bisa segera ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Namun jika pasca pemungutan suara ada sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setalah salinan penetapan, putusan MK diterima oleh KPU. ***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.