Jadi Korban Bullying, Orang Tua Siswa di Karanganyar Lapor Polisi

Siswa kelas XI di salah satu SMA di Karanganyar berinisial SSR (16) diduga menjadi korban bullying (perundungan) oleh sejumlah teman sekolahnya.

1 Februari 2023, 09:05 WIB

Agus Riyadi, orang tua siswa korban bullying

Karanganyar, HARIANKOTA.COM – Siswa kelas XI di salah satu SMA di Karanganyar berinisial SSR (16) diduga menjadi korban bullying (perundungan) oleh sejumlah teman sekolahnya.

Imbas dari bulliying tersebut korban mengalami trauma dan berdampak pada kondisi psikisnya.

“Anak saya menjadi pendiam dan enggan masuk sekolah,” jelas Agus Riyadi ayah korban kepada awak media.

Menurut keterangan dari ayah SSR, bullying terhadap anaknya sudah berlangsung sejak tahu 2022 lalu. Selama setahun lamanya korban mengalami pembullyan secara verbal. Dengan kata-kata kasar yang tidak pantas untuk didengarkan.

“Bahkan di meja tempat duduknya disekolah diberikan kotoran dibungkus tissue,” imbuhnya.

Tak terima dengan kondisi yang dialami sang anak, Agus yang merupakan ¹ ini terpaksa melaporkan kasus perundungan yang menimpa anaknya ke Polres Karanganyar.

“Melihat kondisi anak saya dan ingin ingin memberikan efek jera, saya membuat laporan ke polres dan laporan sudah diterima Polres,” imbuhnya.

Sebelum pelaporan ke Polres Karanganyar, Agus Riyadi sudah mengirimkan somasi ke sekolah tersebut. Surat somasi langsung direspon oleh pihak sekolah dengan melakukan pemanggilan orang tua dari siswa yang diduga melakukan perundungan tersebut untuk mediasi.

Sayang saat mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, tidak dihadiri orang tua dari para siswa yang diduga melakukan perundungan tersebut.

“Yang membuat kecewa justru surat pemanggilan dari sekolah untuk orang tua mereka justru diposting di media sosial mereka,” ujarnya.

“Ada delapan pelaku yang melakukan perundungan dan saya laporkan ke Polres. Dua pelaku di antaranya provokator,” lanjutnya lagi.

Mereka dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.

Dilaporkan juga melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12 miliar.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini