Karanganyar, HARIANKOTA.COM – Konflik tanah yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia cukup tinggi, salah satu pemicunya adalah terkait batas kepemilikan tanah.
Kondisi tersebut membuat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar melanjutkan program nasional dengan melaunching Gerakan Masyarakat Pemasangan Pemasangan Tanda Batas di Balai Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat pada Jumat (3/2).
Kepala Badan Pertanahan (BPN) Karanganyar, Aris Munanto sampaikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat akan pentingnya memberikan batas atas tanah yang dimiliki.
“Sesuai dengan tema Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok. Ini merupakan salah satu program Kementerian BPN untuk membantu warga masyarakat yang belum memiliki patok batas tanahnya,” jelas Aris, Jumat (3/1).
Aris menambahkan gerakan sejuta patok yang bertujuan mengurangi percekcokan dan anti caplok tanah. Sebenarnya untuk mengantisipasi persengketaan tanah dan lahan BPN Karanganyar juga memiliki seksi penanganan sengketa.
“Lebih baik dimediasi dan diselesaikan dulu di BPN jangan langsung ke pengadilan,” lanjutnya.
Koordinator penanganan sengketa Kantor BPN Karanganyar, Wisnu Kuntoro menambahkan BPN Karanganyar di tahun 2022 rata-rata ada 15 kasus sengketa tanah dan 30-35 perkara.
“Untuk sengketa rata-rata 15, dimana penyelesaian bisa melakukan mediasi di kantor Pertanahan, seperti pembagian waris, akses jalan yang tidak ada dan sebagainya. Namun jika tidak selesai mediasi di BPN melimpah (berlanjut) ke perkara di Pengadilan,” paparnya.
Wisnu sampaikan perkara di Karanganyar memang banyak karena harga tanah di Karanganyar berpotensi untuk dijadikan angunan di Bank. Karena pandemi Covid banyak angsuran tidak selesai akhirnya jadi perkara.
“Alhamdulillah masyarakat sudah paham hukum dalam artian kesadaran mayarakat untuk menyelesaikan secara win-win solution lebih tinggi,” pungkasnya.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.