Dugaan Suami Nikah Siri dengan Oknum Perangkat Desa di Jatiyoso, Istri Sah Lapor Polisi

Kasus dugaan nikah siri dan perzinaan yang melibatkan oknum perangkat desa di Jatiyoso dilaporkan ke polisi oleh istri sah

chat_bubble_outline 0
SR bersama kuasa hukumnya Bambang Subiyakto usai melapor ke Polres Karanganyar

KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Dugaan nikah siri yang melibatkan seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, menjadi sorotan.

Seorang perempuan berinisial SR melaporkan suami sahnya berinisial S  ke pihak kepolisian atas dugaan perzinaan dan pernikahan siri tanpa persetujuannya.

Kasus ini mencuat setelah SR mengetahui adanya dugaan hubungan terlarang antara suaminya (S) dan perempuan berinisial LW, yang disebut masih aktif sebagai perangkat desa. Ironisnya, LW juga dikabarkan merupakan teman dekat SR.

Laporan resmi telah diajukan ke aparat penegak hukum karena SR menilai pernikahan siri tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai istri sah.

Bambang Subiyakto, menyampaikan bahwa kliennya menempuh jalur hukum pidana karena menilai perkara ini bukan lagi sekadar persoalan rumah tangga.

“Klien kami melapor dengan pertimbangan hukum yang matang. Ada dugaan perzinaan serta pernikahan siri tanpa izin istri sah. Karena itu, proses hukum pidana kami tempuh,” ujar Bambang pada sejumlah wartawan, Kamis (19/2/2026).

Ia juga menjelaskan, sebelum dugaan nikah siri terjadi, S sempat mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Karanganyar. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Meski izin poligami tidak dikabulkan, S diduga tetap melangsungkan pernikahan siri dengan LW. Dugaan inilah yang kemudian menjadi dasar laporan ke kepolisian.

Dalam laporan tersebut, S dan LW dilaporkan atas dugaan pelanggaran ketentuan pidana terkait perzinaan, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah menurut hukum negara, serta perkawinan tanpa pemberitahuan kepada pihak yang berhak.

Selain aspek pidana, perkara ini juga menimbulkan pertanyaan soal etika aparatur pemerintah desa. Keterlibatan oknum perangkat desa aktif dinilai berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di tingkat desa.

“Apabila terbukti melibatkan aparatur desa aktif, maka selain proses pidana, perlu ada evaluasi etik dan langkah administratif dari instansi terkait,” tegas Bambang.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono dalam pesan singkatnya membenarkan ada laporan masuk terkait kasus tersebut.

“Sudah ada laporan, ucapnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor belum menyampaikan pernyataan resmi.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Upacara Jumenengan PB XIV Lengkapi Tahapan Tradisi Keraton Surakarta

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rangkaian adat jumenengan di Keraton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Prosesi yang dijalani selama dua hari menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan tradisi bertahtanya Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Hangabehi. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah […]

10 jam yang lalu