KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Sebuah toko modern baru yang beroperasi di Desa Jatipuro, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, mendapatkan teguran langsung dari Komisi A DPRD Karanganyar.
Teguran ini diberikan setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti DPMPTSP dan Dinas Perdagangan.
Komisi A DPRD menilai bahwa minimarket tersebut memiliki kesamaan mencolok dengan salah satu jaringan waralaba nasional, meski pihak pengelola mengklaim telah mandiri dan tidak lagi berafiliasi.
Kemiripan Waralaba Jadi Alasan Teguran
Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, menyampaikan bahwa teguran diberikan karena ditemukan elemen-elemen visual dan pengelolaan toko yang dinilai masih meniru format waralaba.

“Pemilik menyatakan sudah tidak menjadi bagian dari jaringan waralaba, tapi toko ini masih menampilkan ciri khas dari merek tersebut, mulai dari cat bangunan, sistem penjualan, hingga desain etalase,” ujarnya.
Toko Diminta Rebranding dan Kelola Secara Mandiri
Agar tetap dapat beroperasi tanpa melanggar aturan daerah, Komisi A memberikan solusi berupa perubahan total konsep usaha. Toko diminta beralih menjadi toko lokal dengan nama dan pengelolaan yang tidak menyerupai waralaba.
“Silakan tetap buka, tapi jangan gunakan model bisnis waralaba. Gantilah nama dan ubah cat atau desain yang identik dengan toko modern besar,” tambah Tony.
Diberi Tenggat Waktu 5 Hari
DPRD memberikan waktu selama lima hari bagi pemilik untuk melakukan perubahan yang diminta. Jika tidak diindahkan, maka akan diberlakukan sanksi secara bertahap hingga potensi pencabutan izin operasional.
Halaman
Editor | : | Alifian |
---|