Sebelumnya Gibran juga tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo membuat unggahan, mengomentari, media sosial calon presiden-wakil presiden, termasuk calon anggota legislatif menjelang Pemilu 2024.
Bahkan Gibran meminta jika ada masyarakat atau netizen melihat, mengetahui ada mengetahui ASN yang terindikasi tidak netral untuk segera melaporkan kepadanya.
“Kalau ada yang tidak netral laporkan saja. Pasti ada pemantauan terus,” tandas Gibran.
Langkah Gibran itu mengikuti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas untuk menjaga netralitas di masa Pemilu 2024.***