KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Rencana pembentukan Bank Daerah Syariah Karanganyar resmi masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
Kehadiran bank berbasis prinsip syariah ini diproyeksikan menjadi instrumen baru untuk memperluas akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus menarik investasi syariah ke Karanganyar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar Sirajudin Ahmad menyampaikan bahwa bank syariah tersebut akan berdiri sebagai entitas baru, bukan transformasi dari lembaga konvensional yang sudah ada.
“Bank syariah ini kami dorong bukan hanya untuk simpan pinjam, tetapi diarahkan mendukung pembiayaan sektor produktif. Harapannya, UMKM lokal lebih mudah mengakses modal usaha dengan sistem berbasis syariah,” ujarnya, Rabu (27/8/2025) kemarin.
Data Dinas Koperasi dan UMKM Karanganyar menunjukkan ribuan unit usaha aktif dengan kebutuhan modal kerja yang terus meningkat.
Tren pembiayaan syariah juga mengalami pertumbuhan, seiring meningkatnya preferensi pelaku usaha terhadap sistem keuangan berbasis prinsip syariah.
Wakil Ketua Bapemperda, Budi Santoso, menilai pendirian bank syariah akan menciptakan multiplier effect bagi perekonomian lokal.
“UMKM Karanganyar punya potensi besar. Dengan adanya bank syariah, akses pembiayaan akan lebih terbuka sekaligus memberi ruang investasi baru bagi mitra strategis di sektor keuangan,” jelasnya.
Selain menyasar UMKM, bank syariah daerah juga dirancang menjadi mitra strategis bagi koperasi, industri kecil, hingga sektor pariwisata. Dengan begitu, Karanganyar diharapkan mampu memperkuat arus investasi dan meningkatkan inklusi keuangan daerah.
Jika regulasi ini resmi disahkan, Karanganyar akan memiliki dua instrumen perbankan daerah: satu berbasis konvensional dan satu berbasis syariah.
“Dengan infrastruktur keuangan yang lebih lengkap, Karanganyar akan lebih kompetitif dalam menarik investor maupun memperluas pasar bisnis berbasis syariah,” pungkasnya.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.