KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kesempatan bekerja di dalam area pabrik justru diduga dimanfaatkan dua pekerja proyek untuk melakukan pencurian kabel di PT Tantra Textile Industri Unit 3, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah dilaporkan pihak perusahaan dan berhasil diungkap Satreskrim Polres Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Srikadiyono mengatakan kedua pelaku telah diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diterima pada 23 Juli 2026.
“Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT Tantra Textile Industri Unit 3. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata AKP Wikan Srikadiyono, Sabtu (25/7/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial SR alias Bengkong (34), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan WW alias Bagong (31), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya merupakan pekerja dari pihak ketiga yang sedang mengerjakan perbaikan atap di kawasan pabrik. Saat memiliki akses ke dalam area produksi, mereka diduga mengambil kabel dari beberapa lokasi, yakni ruang Weaving, ruang Spinning, hingga ruang panel trafo.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (19/7/2026). Setelah kehilangan kabel terdeteksi, pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polres Karanganyar sehingga penyelidikan segera dilakukan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tang, cutter, tas, plastik dan karung berisi kulit kabel, satu unit sepeda motor, helm, jaket, uang tunai Rp100 ribu, serta beberapa peralatan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AKP Wikan Srikadiyono menegaskan kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.