DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Berawal dari bukti transfer yang tampak meyakinkan, sebuah iPhone 11 senilai Rp3,7 juta berhasil dibawa kabur dari sebuah toko ponsel di Denpasar.
Namun, ketika pelaku kembali mencoba menjalankan modus yang sama pada malam harinya, korban memilih memasang jebakan yang berujung pada penangkapan pria asal Surabaya tersebut. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Pelaku berinisial GF (33), warga Surabaya, Jawa Timur, kini diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Aksinya sebelumnya sempat menjadi perbincangan di media sosial setelah diduga menggunakan bukti transfer palsu untuk mengelabui penjual telepon genggam melalui Facebook Marketplace.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penipuan tersebut,” ujar Adi Saputra Jaya.
Kasus ini bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.45 Wita di Toko RA Gadget 2, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Bali.
Korban, Ni Ketut Meldarani (22), sebelumnya menawarkan iPhone 11 melalui Facebook Marketplace. Tak lama berselang, GF menghubungi korban melalui WhatsApp dan menyepakati pembelian dengan harga Rp3,7 juta.
Pelaku kemudian mengirimkan tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti transfer ke rekening pemilik toko. Karena mengira pembayaran telah diterima, korban menyerahkan iPhone tersebut kepada pengemudi ojek online yang datang mengambil barang.
Belakangan diketahui dana yang dijanjikan tidak pernah masuk ke rekening toko. Ketika dihubungi kembali, nomor WhatsApp milik pelaku sudah memblokir korban.
Pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, GF diduga kembali mencoba menjalankan modus serupa dengan memesan ponsel dari rekan kerja korban. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk menyusun jebakan.
Korban membiarkan proses pengiriman tetap berjalan, tetapi paket yang dikirim telah diganti dengan kotak kosong. Mereka kemudian mengikuti pengemudi ojek online hingga ke sebuah rumah di kawasan Pemogan, lokasi yang ditentukan pelaku.
Saat GF keluar rumah untuk mengambil paket yang digantung di pagar, korban bersama rekan-rekannya langsung menyergap dan mengamankannya. Pelaku selanjutnya diserahkan kepada anggota Polsek Denpasar Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sebuah telepon genggam Oppo yang diduga digunakan untuk mengedit bukti transfer palsu. Polisi juga menemukan iPhone 11 milik korban telah digadaikan di sebuah tempat gadai di Jalan Tukad Pakerisan dengan nilai Rp2,5 juta.
Dalam pemeriksaan, GF mengaku mempelajari sendiri cara mengedit bukti transfer, kemudian mencari calon korban melalui Facebook Marketplace. Uang hasil menggadaikan ponsel tersebut, menurut pengakuannya, telah digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran modus bukti transfer palsu tersebut.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.