KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM — Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Karanganyar memilih mengakhiri masa tugasnya sepanjang awal 2026. Hingga akhir April, tercatat 23 pegawai telah mengajukan pengunduran diri dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karanganyar, tren tersebut terjadi secara bertahap sejak Januari hingga April 2026.
Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida, menegaskan bahwa keputusan para pegawai tidak dipicu oleh persoalan peluang kerja di lingkungan pemerintah.
“Mayoritas alasan yang kami terima bersifat personal, seperti pindah pekerjaan maupun pertimbangan keluarga,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Selain faktor pribadi, terdapat pula pengunduran diri yang disebabkan oleh pensiun serta meninggal dunia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda.
Dalam praktiknya, PPPK paruh waktu memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan PPPK penuh waktu, terutama terkait sistem pengupahan. Honorarium pegawai tidak diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan melalui pos belanja barang dan jasa di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Besaran honor yang diterima pun bervariasi, dengan kisaran sekitar Rp1,5 juta per bulan, tergantung kemampuan anggaran tiap OPD.
Status sebagai PPPK paruh waktu juga memberikan ruang lebih fleksibel bagi pegawai untuk mengembangkan karier. Mereka tetap diperbolehkan mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK penuh waktu.
“Pengunduran diri biasanya dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi ASN lainnya,” jelas Farida.
Tidak Ada Rekrutmen Baru 2026
Di sisi lain, Pemkab Karanganyar memastikan tidak akan membuka formasi baru PPPK sepanjang 2026.
“Tahun ini tidak ada pengajuan maupun pengangkatan PPPK baru,” tegasnya.
Kebijakan tersebut diambil di tengah tingginya angka pensiun ASN yang mencapai sekitar 300 orang setiap tahun. Untuk menutup kebutuhan pegawai, pemerintah daerah memilih melakukan penataan dan distribusi internal.
Dengan kondisi tersebut, pengelolaan kepegawaian di Karanganyar pada 2026 diarahkan pada optimalisasi sumber daya manusia yang sudah ada, tanpa penambahan formasi baru. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga efisiensi sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.