KARANGANYAR — Kejari Karanganyar resmi menahan pejabat yang kini menempati posisi staf ahli sekaligus Plt Sekretaris DPRD Karanganyar, Rabu (29/4/2026) malam.
Dimana saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral AM terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Era Indah Soraya melalui Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto sampaikan setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan AM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.
“Pada malam ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka AM dalam perkara pengelolaan dana retribusi PKL,” jelasnya Rabu (29/4/2026) malam.
Kasus ini disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2023 hingga 2025. Namun, terkait total kerugian atau nilai penyimpangan, pihak penyidik belum dapat membeberkan secara rinci karena masih dalam proses penghitungan.
“Untuk sementara kami belum bisa memberikan estimasi kerugian karena masih dalam tahap penghitungan,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dari hasil penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 19 orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
“Saksi yang telah kami periksa sekitar 19 orang, dilakukan secara maraton hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik belum bersedia mengungkap detail alat bukti yang dimaksud dan menyatakan akan memaparkannya dalam proses persidangan.
Saat ini, tersangka AM telah resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Pihak penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk potensi tersangka lain.
“Kami lihat nanti ke depannya bagaimana,” ujarnya.
Diketahui, tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan yang telah berlangsung sejak siang hari.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana retribusi sektor informal, khususnya PKL, yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.