SOLO, HARIANKOTA.COM – PT Kereta Api Indonesia melalui Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengingatkan seluruh pelanggan untuk menaati ketentuan terkait barang bawaan serta penggunaan fasilitas listrik di dalam kereta api.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan tetap aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa pemahaman mengenai aturan bagasi merupakan bagian penting dalam menciptakan perjalanan yang kondusif.
Menurutnya, penumpang perlu memperhatikan batasan berat, ukuran, serta jenis barang yang dibawa ke dalam kabin kereta.
Berikut aturan bagasi yang wajib diperhatikan :
Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kg dengan volume hingga 100 dm³ (70 x 48 x 30 cm), maksimal 4 koli tanpa biaya tambahan.
Bagasi hingga 40 kg atau volume 200 dm³ masih diperbolehkan, namun dikenakan biaya tambahan atau wajib membeli kursi ekstra.
Tarif kelebihan bagasi:
Eksekutif: Rp10.000/kg
Bisnis: Rp6.000/kg
Ekonomi: Rp2.000/kg
Pembayaran kelebihan bagasi dilakukan di stasiun sebelum keberangkatan.
Selain itu, beberapa barang yang tetap diperbolehkan antara lain kursi roda manual, kereta bayi, tongkat bantu jalan, serta sepeda lipat dengan ketentuan tertentu.
KAI menegaskan bahwa keamanan barang menjadi tanggung jawab masing-masing penumpang. Perusahaan tidak menanggung kehilangan maupun kerusakan bagasi.
“Penumpang juga wajib bertanggung jawab apabila barang yang dibawa menyebabkan kerusakan fasilitas kereta,” tegasnya.
Selain aturan bagasi, KAI juga mengingatkan penumpang untuk menggunakan stop kontak secara bijak.
Perangkat berdaya tinggi yang berpotensi membahayakan dilarang digunakan, seperti: kompor portable, alat masak listrik, hair dryer, catokan rambut dan powerbank berdaya besar
Sementara itu, perangkat berdaya rendah seperti ponsel, laptop, tablet, dan earphone masih diperbolehkan.
Feni menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan pelanggan menjadi prioritas utama.
“Kami mengajak seluruh penumpang untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dengan disiplin bersama, perjalanan kereta api akan lebih aman dan menyenangkan,” ujarnya.
KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik yang selamat, tertib, dan berkualitas bagi masyarakat.
“Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penumpang dalam menjaga kenyamanan bersama selama perjalanan menggunakan kereta api.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.