Tuntutan Kasus Korupsi Aset Desa Jaten Karanganyar: Mantan Kades Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Jaten, Harga Satata, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum.

chat_bubble_outline 0
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM– Kasus dugaan korupsi aset desa di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, memasuki tahap tuntutan di persidangan. Mantan Kepala Desa Jaten, Harga Satata, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada pekan lalu. Jaksa menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan aset desa dalam pembangunan 52 kios atau ruko di Dusun Bulu, Desa Jaten.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan hasil penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurutnya, jaksa menuntut terdakwa Harga Satata dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini, jaksa tidak membebankan uang pengganti karena pada tahap penyidikan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut telah lebih dulu disita.

Selain mantan kepala desa tersebut, jaksa juga menuntut Dono Raharjo yang berperan sebagai investor atau mitra dalam pembangunan kios Desa Jaten. Dono dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp700 juta.

Jaksa menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 3 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim agar bangunan kios yang menjadi objek perkara dikembalikan kepada Pemerintah Desa Jaten sebagai aset desa. Saat ini, puluhan kios tersebut masih ditempati oleh para penyewa.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi aset desa ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.

Sebelumnya, Harga Satata didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan aset desa. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan dan merugikan keuangan desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan pembelaan dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Upacara Jumenengan PB XIV Lengkapi Tahapan Tradisi Keraton Surakarta

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rangkaian adat jumenengan di Keraton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Prosesi yang dijalani selama dua hari menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan tradisi bertahtanya Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Hangabehi. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah […]

11 jam yang lalu