KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Penundaan pencairan Dana Desa (DD) tahap II non-earmark di Kabupaten Karanganyar memunculkan pertanyaan besar mengenai arah konsolidasi fiskal pemerintah pusat.
Lebih dari Rp10 miliar dana desa yang semestinya menopang layanan publik kini tertahan, menimbulkan tekanan pada keuangan desa dan menghambat agenda pembangunan yang sudah disetujui dalam musyawarah desa.
Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, menegaskan bahwa persoalan ini bukan disebabkan kesalahan desa.
Menurutnya, setelah PMK Nomor 81 Tahun 2025 diterbitkan, desa hanya menerima daftar daerah yang terdampak penundaan tanpa disertai penjelasan teknis.
“Tidak ada informasi mengapa penyaluran ini dihentikan. Yang kami terima hanya surat pemberitahuan, bukan penjelasan kebijakan. Desa-desa ini bukan desa bermasalah, administrasi mereka lengkap,” ujar Sundoro pada wartawan, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa penundaan ini membuat posisi desa serba salah karena sebagian kegiatan sudah berjalan.
“Ada desa yang sudah memulai kegiatan semester kedua. Ketika dana tiba-tiba tidak bisa dicairkan, ruang fiskal mereka langsung sempit.”
Dari total 162 desa, sebanyak 37 desa tidak bisa mencairkan DD tahap II dengan total nilai Rp10,057 miliar. Desa Ngadirejo menjadi desa dengan nilai tertahan terbesar, yakni Rp474,12 juta.
Sundoro melihat kebijakan ini sebagai sinyal pengetatan fiskal oleh pemerintah pusat. “Ada indikasi pemerintah pusat ingin menahan ruang belanja daerah untuk pengendalian fiskal nasional. Indikasi ini terlihat dari pengalihan dana non-earmark yang hangus ke program nasional.”
Di sisi lain, Ketua PAPDESI Karanganyar, Sutarso, menyebut dampak penundaan ini langsung dirasakan masyarakat. Dana non-earmark yang tertunda merupakan sumber pembiayaan kegiatan nonfisik yang bersifat wajib dan rutin.
“Honor guru PAUD, insentif kader posyandu, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat, semuanya tersendat. Ada desa yang sudah menjalankan kegiatan, tapi tidak bisa membayar karena dananya tidak turun. Ini berat bagi pemerintah desa.”
Sutarso juga menyoroti ketidakpastian komunikasi dari pemerintah pusat. “Kami sudah audiensi, tapi jawaban yang diterima belum memberikan kepastian apa pun. Jawabannya masih mengambang.”
Menurutnya, pola kebijakan baru dalam PMK 81/2025 telah mengubah cara pemerintah desa mengatur anggaran. Dana non-earmark yang biasanya menjadi ruang fleksibilitas desa kini justru berisiko hangus apabila persyaratan dianggap terlambat.
“Dana non-earmark ini adalah napas desa. Ketika mekanismenya berubah secara mendadak dan tanpa penjelasan, desa kehilangan kemampuan mengatur kegiatan. Dampaknya tidak hanya anggaran, tetapi juga pelayanan publik.”
PAPDESI, kata Sutarso, akan terus mendorong pemerintah pusat agar memberikan kejelasan. “Jika tidak ada keputusan secepatnya, banyak desa terpaksa menghentikan layanan hingga kondisi fiskal pulih. Ini bukan pilihan, ini keterpaksaan.”
Sementara itu, Pemkab Karanganyar kini hanya mengandalkan informasi dari pusat dan belum bisa menentukan langkah mitigasi. “Kami tidak bisa mengambil keputusan apa pun sebelum pusat memberikan arahan. Semua tergantung perubahan kebijakan dari Kemenkeu,” kata Sundoro.
Hingga kini, pemerintah desa di Karanganyar memilih menahan belanja yang belum mendesak untuk menghindari makin membesarnya beban tanggungan. Ketidakpastian kebijakan pusat dinilai menjadi faktor utama yang mempersempit ruang gerak fiskal desa.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.