KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Praktik pengalihan paket oli yang membuat sebuah perusahaan tekor ratusan juta akhirnya terbuka lebar.
Polisi menciduk dua orang yang berperan sebagai penerima palsu dalam operasi penyelundupan ratusan karton pelumas. Aparat memastikan aksi ini bukan kejadian spontan, melainkan skema terencana yang digarap dengan rapi.
Kasus bermula ketika perusahaan pemilik barang kebingungan karena pengiriman oli melalui sebuah ekspedisi tak pernah tiba di tujuan.
Dari sistem pelacakan, truk pengangkut terakhir terdeteksi berhenti di kawasan Dukuh Turisari, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu malam, 10 September sekitar pukul 20.53 WIB. Usai titik tersebut, keberadaan muatan menghilang seolah raib begitu saja.
KBO Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anton Sulistiyana, menuturkan penyidik mulai menemukan kejanggalan ketika memetakan alur penyerahan barang. Ada jejak komunikasi yang mengarah pada upaya penyamaran penerima. Dari penyelidikan itu, dua nama akhirnya muncul ke permukaan: AW (34), warga Madiun, serta IAR (27), asal Sidoarjo. Keduanya langsung ditangkap untuk dimintai keterangan.
“Dua orang ini bukan pemain tunggal. Ada sosok yang mengatur pergerakan mereka dari belakang layar, dan orang itu menjadi target utama kami,” tegas Anton dalan konfrensi pers, Senin (1/12/2025).
Dari penyidikan sementara, kedua tersangka memakai modus dengan tampil sebagai penerima cadangan. Mereka berlagak sebagai pihak yang mendapatkan mandat pengalihan kiriman, lengkap dengan alasan yang dibuat seolah benar. Petugas pengantar pun terkecoh dan menyerahkan muatan tanpa kecurigaan.
Saat barang sudah di tangan pelaku, ratusan karton oli langsung digasak. Total 720 karton dengan nilai mencapai Rp357,66 juta lenyap dari peredaran. Perusahaan baru menyadari ada yang tidak beres setelah pengiriman tak juga tiba di alamat penerima sah.
Dalam penggerebekan, polisi menyita dua ponsel yang diduga dipakai berkomunikasi dengan koordinator utama, pakaian yang digunakan saat eksekusi, satu kardus kosong, satu karton oli Shell Advance, serta beberapa botol oli ukuran 1 liter yang tersisa—indikasi kuat bahwa kiriman sudah ‘dibongkar’ sebelum dipasarkan.
“Pola percakapan yang kami temukan menunjukkan peran yang tersusun jelas. Ada yang memberi instruksi, ada yang memantau, ada yang menjalankan. Ini bukan kerjaan dadakan,” ujar Anton.
Kedua tersangka kini menanggung jerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi menegaskan, kasus belum selesai. Penyelidikan terus melebar untuk menangkap otak pelaku yang mengatur skenario ini.
Aparat juga mengingatkan perusahaan ekspedisi untuk memperketat prosedur verifikasi penerima, khususnya untuk barang dengan nilai tinggi.
“Kalau pengawasan longgar, modus seperti ini gampang sekali dimainkan. Pelaku hanya mencari celah,” tambahnya.
Pengungkapan identitas pengendali utama sindikat ini disebut tinggal menunggu waktu.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.