Polres Karanganyar Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Sita 33,9 Gram Sabu dan 18 Ribu Pil Yaryndo

Tiga pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Karanganyar. Polisi amankan 33,9 gram sabu dan 18 ribu butir pil Yaryndo dari dua lokasi berbeda

chat_bubble_outline 0
Polres Karanganyar Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Sita 33,9 Gram Sabu dan 18 Ribu Pil Yaryndo (Foto: HARIANKOTA)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat keras golongan G dalam dua pekan terakhir.

Dari hasil operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 33,94 gram dan 18.048 butir pil Yaryndo.

Kasus pertama terungkap pada Minggu, 21 September 2025, di sebuah rumah di Jalan Dahlia 4 Nomor 85, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Polisi menangkap seorang pria berinisial P.S.A.N. alias Cembun (44), warga setempat.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan beberapa paket sabu siap edar dengan total berat 33,94 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjadi perantara dalam jaringan peredaran sabu antardaerah.

Kasatresnarkoba Polres Karanganyar menjelaskan, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Setelah menerima barang, tersangka memecah sabu menjadi paket-paket kecil untuk kemudian diedarkan di sejumlah wilayah, termasuk Karanganyar dan Sukoharjo.

“Dari keterangan tersangka, sabu yang diambil sekitar 100 gram. Sebagian sudah terjual, dan sisanya kami temukan di rumah serta di beberapa lokasi penyimpanan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, Selasa (7/10/2025).

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kasus kedua diungkap pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Dukuh Dawung, Desa Ngepyok, Kecamatan Mojogedang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria, masing-masing F.S. alias Bolok (bin Daliman) dan J.A. alias Kecut (bin Mardoko).

Keduanya diduga memperjualbelikan obat keras daftar G jenis Yaryndo tanpa izin edar. Saat penggerebekan, petugas menemukan 18.048 butir pil Yaryndo yang dikemas dalam beberapa toples plastik.

“Dari hasil pemeriksaan, pil tersebut dibeli secara daring, lalu dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Masing-masing pelaku mendapat keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp3,2 juta per toples,” kata Kasatresnarkoba Polres Karanganyar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakhul Huda menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti konsistensi jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Karanganyar.

“Meskipun skalanya belum besar, ini menunjukkan jaringan masih aktif di tingkat lokal. Kami akan terus memburu pemasok utama dan menindak tegas setiap pelaku,” tegasnya.

Polres Karanganyar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Ribuan Peserta Semarakkan Pawai MTQ Nasional XXXI, Semarang Gaungkan Persatuan

SEMARANG, HARIANKOTA.COM– Semangat persatuan mewarnai jalanan Kota Semarang saat kafilah dari berbagai penjuru Indonesia mengikuti Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI, Sabtu (12/9/2026). Sekitar 1.000 peserta dari 38 provinsi berjalan dari Balai Kota Semarang menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah. Pawai sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer itu semakin meriah dengan mobil hias, marching band, […]

8 jam yang lalu