KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar memberikan sorotan khusus terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2024.
Poin utama yang menjadi perhatian adalah kenaikan retribusi yang sangat signifikan, mencapai angka fantastis hingga 2.200 persen.
Lonjakan pendapatan retribusi ini dipastikan akan menjadi topik krusial yang akan dipertanyakan langsung kepada Bupati dalam Sidang Paripurna yang dijadwalkan pada hari Rabu mendatang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karanganyar, Wawan Pramono, mengungkapkan keheranannya usai rapat Pansus pada Senin (14/4).
Ia menyampaikan, “Terjadi kenaikan retribusi yang luar biasa, dari Rp 8,1 miliar menjadi lebih dari Rp 180 miliar di tahun 2024. Secara nominal, ini tampak positif. Namun, akar dari lonjakan drastis ini yang perlu diungkap. Apakah target retribusi sebelumnya tidak tercapai, ataukah ada upaya penagihan yang baru digencarkan, atau bahkan muncul sektor retribusi baru?”terangnya.
Menurut Wawan, lonjakan pendapatan retribusi ini memunculkan berbagai spekulasi. Kemungkinan adanya petugas yang kurang optimal dalam penagihan sebelumnya hingga potensi adanya sumber retribusi baru yang memberikan kontribusi besar menjadi beberapa dugaan yang perlu diklarifikasi.
Penjelasan komprehensif dari pihak eksekutif sangat dibutuhkan untuk menjawab misteri di balik kenaikan retribusi yang mencolok ini.
Lebih lanjut, Pansus juga menyoroti sebuah fenomena yang kontradiktif. Di tengah kenaikan retribusi yang meroket, beberapa jenis retribusi lain justru mengalami pembebasan.
Contohnya adalah penghapusan retribusi kendaraan di Dinas Perhubungan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai korelasi antara kebijakan pembebasan retribusi dengan lonjakan pendapatan dari sektor lain.
Permasalahan lain yang tak kalah penting adalah lambannya pelaporan pendapatan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pansus menilai hal ini sebagai sebuah ironi dalam upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak OPD yang belum menyampaikan laporan pendapatan mereka, dan ini harus segera ditindaklanjuti. Keterlambatan ini jelas berpengaruh negatif terhadap perhitungan potensi PAD Karanganyar secara keseluruhan,” tegas Wawan.
Wawan, didampingi oleh anggota Pansus Achmad Alfianto Nasrulloh, menekankan bahwa ketidakseriusan OPD dalam pelaporan pendapatan menjadi penghambat utama dalam memaksimalkan PAD.
Padahal, kemandirian daerah dalam menghasilkan pendapatan sangat krusial untuk mengurangi ketergantungan pada anggaran transfer dari pemerintah pusat dan mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Selain isu pendapatan, Alfianto juga menyoroti kejanggalan terkait anggaran transfer dari pusat.
“Terdapat surplus anggaran transfer sebesar Rp 44 miliar. Meskipun dana ini berpotensi masuk ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), ada hal yang menarik perhatian, yaitu anggaran untuk gaji pegawai yang justru turun sebelum data ASN yang sebenarnya muncul,” ungkap Alfianto.
Lebih lanjut, Alfianto menjelaskan bahwa surplus anggaran ini juga dipengaruhi oleh banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun sebelum anggaran tersebut dicairkan.
“Ini mengindikasikan adanya inkonsistensi data yang perlu segera dibenahi. Meskipun surplus anggaran perlu segera diamankan ke Silpa, pembenahan sistem pendataan yang amburadul menjadi prioritas utama,” pungkas Alfianto.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.