7 Aturan Pinjol Tebaru dari OJK, Wajib Dipatuhi!

Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru Pinjaman Online (Pinjol). Aturan ini dikeluarkan menyusul maraknya konsumen yang kurang nyaman dengan Pinjol

5 Januari 2024, 10:47 WIB
  1. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

OJK melarang pinjol menghubungi kontak darurat untuk penagihan. Kontak darurat diperbolehkan untuk dihubungi untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Selasa (14/11/2023).

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.

Rinciannya, penyelenggara pertama-tama mengkonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana. Kemudian, mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat.

Penyelenggara juga perlu menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat dan menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

“Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat,” tulis OJK.

  1. Pinjol Wajib Asuransi

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini