7 Aturan Pinjol Tebaru dari OJK, Wajib Dipatuhi!

Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru Pinjaman Online (Pinjol). Aturan ini dikeluarkan menyusul maraknya konsumen yang kurang nyaman dengan Pinjol

5 Januari 2024, 10:47 WIB
  1. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Aturan baru OJK ini pun mengatur larangan tak boleh pinjam lebih dari 3 Platform. Larangan ini ditujukan agar konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

  1. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

  1. Memperketat Aturan Penagihan

Regulator juga memperketat penagihan DC akibat maraknya kasus penagihan tak beretika.

Dalam aturan, OJK meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini