Wajib Tahu, Begini Cara Membaca Kode Plat Nomor Kendaraan

Wajib Tahu, Begini Cara Membaca Kode Plat Nomor Kendaraan

7 Desember 2023, 20:53 WIB

DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Wajib Tahu, Begini Cara Membaca Kode Plat Nomor Kendaraan.

Cara membaca kode plat nomor kendaraan ditujukan untuk mengetahui kode kendaraan, jenis kendaraan hingga kode wilayah dari mana kendaraan itu berasal.

Pelat nomor memiliki nama resmi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau disingkat TNKB. Pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan yang dicetak dengan alumunium dan terdiri dari 2 baris.

Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan “Korlantas Polri” sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang.

Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsinya. Kendaraan pribadi dan umum, menggunakan pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam. Kendaraan dinas menggunakan warna merah dengan tulisan putih.

Sejarah Plat Nomer Kendaraan

Seperti di kutip dari Wikipedia, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah keresidenan.

Di luar Jawa, pembagian kode wilayah dilakukan baik menurut keresidenan, kewilayahan, maupun provinsi. Sebagai contoh, kode pelat nomor BL berlaku di seluruh Aceh, tetapi Sulawesi Selatan menggunakan tiga kode wilayah yang berbeda: DP, DD, dan DW.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini

Isu Ijazah Jokowi: Jokowi Siap Lawan Balik

Isu Ijazah Jokowi: Jokowi Siap Lawan Balik

Jokowi, melalui pernyataan yang disampaikan di kediamannya di Solo, menegaskan bahwa tuduhan yang beredar adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik yang tidak bisa ditoleransi
16 April 2025, 16:52 WIB