SOLO, HARIANKOTA.COM – Kasus dugaan penjualan makanan non-halal tanpa label kembali mencuat. Kali ini, rumah makan legendaris di Kota Surakarta, Ayam Goreng Widuran, dilaporkan oleh seorang warga ke Polresta Surakarta karena diduga menyajikan makanan non-halal tanpa informasi jelas kepada pelanggan.
Pelapor, Mochammad Burhannudin, yang juga menjabat sebagai Koordinator Komite Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta, menyatakan bahwa warung yang berdiri sejak 1973 itu menggunakan minyak non-halal dalam penyajian makanannya. Namun, tidak ada penjelasan mengenai hal tersebut di tempat usaha tersebut.
“Ini menyangkut hak konsumen Muslim. Mereka berhak tahu apa yang dikonsumsi, terutama jika itu menyangkut kehalalan,” ujar Burhannudin, Senin (26/5/2025).
Burhannudin menilai, dugaan pelanggaran tersebut mencederai kehormatan umat Islam dan meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke proses penyidikan dan penegakan hukum.
Pemkot Solo Lakukan Sidak, Warung Diminta Tutup Sementara
Menanggapi laporan yang viral ini, Wali Kota Solo Respati Ardi langsung bergerak cepat. Ia memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi rumah makan tersebut pada Senin (26/5/2025), didampingi Dinas Perdagangan, Satpol PP, Kementerian Agama, BPOM, dan aparat keamanan.
Respati menyampaikan bahwa usaha tersebut diminta untuk menutup operasional sementara sambil menunggu proses assessment kehalalan dari lembaga terkait.
“Sebaiknya tutup sementara. Ajukan sertifikasi halal jika belum ada. Kita tunggu hasil assessment BPOM dan Kemenag,” tegasnya.
DSKS: Ada Dugaan Tiga Pelanggaran
Menurut Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono, laporan ini mencakup tiga dugaan pelanggaran:
1. Pelanggaran Undang-Undang Jaminan Produk Halal
2. Pelanggaran terhadap hak konsumen
3. Indikasi penipuan informasi produk
“Kami datang ke polisi sebagai bentuk aspirasi masyarakat Muslim. Ini bukan kasus sepele,” ujar Endro.
Masyarakat Diminta Waspada, Sertifikasi Halal Jadi Kebutuhan Mendesak
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha kuliner di Indonesia untuk lebih transparan dan patuh terhadap regulasi produk halal. Publik pun diimbau untuk selalu memeriksa status kehalalan makanan yang dikonsumsi.
Pemerintah dan MUI terus mendorong percepatan sertifikasi halal demi menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen lintas keyakinan.***
Editor | : | Alifian |
---|