JAKARTA,HARIANKOTA.COM – Pemerintah kembali memberi kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Memasuki awal 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka 1,35 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dapat dimanfaatkan UMK di seluruh Indonesia.
Program ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memperluas perlindungan konsumen sekaligus mendorong daya saing produk UMK melalui skema self declare, yakni pernyataan halal oleh pelaku usaha yang didampingi petugas resmi.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa SEHATI 2026 dirancang untuk mempermudah UMK mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional hingga global.
“Mulai hari ini UMK sudah bisa kembali mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal gratis. Kuota yang kami siapkan tahun ini mencapai 1,35 juta sertifikat. Silakan dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Haikal Hasan dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (4/1).
Menurutnya, keberlanjutan program SEHATI merupakan bentuk keberpihakan pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terhadap sektor UMK yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
BPJPH memastikan proses sertifikasi halal gratis ini memberikan sejumlah keuntungan. UMK akan mendapat pendampingan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya kini telah melampaui 111 ribu orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, seluruh proses pengajuan dilakukan tanpa pungutan biaya.
Tak hanya soal legalitas, Haikal menegaskan bahwa sertifikat halal juga menjadi nilai tambah ekonomi bagi produk UMK.
“Produk bersertifikat halal memiliki daya saing lebih kuat dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Ini kunci agar UMK kita naik kelas dan mampu bersaing,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran program, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pendamping P3H, serta Komite Fatwa Produk Halal di berbagai daerah. Seluruh proses mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK.
Pelaku UMK yang ingin mengikuti program SEHATI 2026 dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman ptsp.halal.go.id, sesuai ketentuan yang berlaku.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.