Bagaimana Cara Melakukan Uji Emisi Mobil?
Kendaraan yang sudah berusia lebih dari 3 tahun, harus melakukan uji emisi. Cara uji emisi mobil tersebut dilakukan dengan cara memasangkan alat di pendeteksi gas serta knalpot mobil.
Kemudian, mobil yang diuji harus dihidupkan, tetapi berbagai fitur seperti AC, radio dan lampu berada dalam kondisi mati.
Nantinya, uji emisi akan memakan waktu selama 5 hingga 7 menit lamanya. Sesudah proses uji emisi selesai, kadar serta kandungan zat yang berada di dalam asap kendaraan akan dicatat. Kandungan zat yang dilihat seperti Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Karbon Dioksida, Nitrogen Oksida serta Oksigen.
Setelah kendaraan sudah selesai melalui uji emisi, nantinya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberi sertifikat lulus uji emisi.
Syarat Mobil Lulus Uji Emisi
Setiap jenis kendaraan mempunyai syarat serta nilai standar berbeda. Contohnya saja untuk mobil dengan bahan bakar bensin yang memiliki tahun produksi di bawah 2007, wajib mempunyai kadar CO2 di bawah angka 3%. Kemudian untuk mobil di atas tahun 2007, kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1.5%.
Kemudian untuk mobil diesel yang memiliki bobot kendaraan 3.5 ton, dengan tahun produksi di atas tahun 2010, harus mempunyai kadar opasitas tidak lebih dari 40%.
Halaman
Editor | : |
---|