Sebagaimana diberitakan sebelumnya aksi demo warga menolak pendirian Kafe Black Arion hingga merembet ke kisruh sewa menyewa tanah kas Desa Gedongan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar berujung ke ranah hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar diam-diam menangani kasus tersebut. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan dDalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas desa ini, ada uang sewa menyewa tanah bengkok yang tidak masuk ke kas desa setempat.
Sayangnya saat ditanya berapa nilai penyelewengan itu, Gilang tak menyebut secara gamblang. Gilang hanya menyebut dari hitungan kasar range nilainya di atas Rp400 juta dan di bawah Rp1 miliar.
“Inspektorat masih menghitung nilai pasti berapa potensi kerugian negaranya. Kami masih menunggu itu,” ujar Gilang ketika dijumpai wartawan di sela Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Perkara Kejaksaan Periode Januari-Juni 2023 di kantor Kejari Karanganyar pada Kamis (22/6/2023).
Gilang mengakui jika kasus penyelewengan penggunaan tanah kas desa Gedongan ada kaitannya dengan aksi demo warga selama ini.
Warga Gedongan berulang kali menggelar aksi demo ke kantor Bupati Karanganyar terkait dengan pendirian Kafe Black Arion. Kafe tersebut ditolak warga setempat. Hingga kasus ini meluas ke dugaan penyimpangan tanah kas desa setempat.***
Halaman
Editor | : |
---|