KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Camat Colomadu Karanganyar Sriyono Budi Santoso secara resmi mencopot jabatan Kepala Desa Gedongan Tri Wiyono dari Jabatannya. Tri Wiyono diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat. Pencopotan itu menyusul persoalan sewa menyewa tanah kas desa.
Tri Wiyono diberhentikan terhitung sejak Jumat (23/6/2023). Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, selain mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, Camat Colomadu pun mengangkat pegawai Kecamatan setempat, Drajat sebagai Pj Kades Gedongan.
“Karena yang bersangkutan tidak kunjung menyelesaikan persoalan sewa nenyewa tanah kas desa. SK pemberhentian sudah dikeluarkan sejak Jumat kemarin”papar Sriyono Budi Santoso pada wartawan.
Ia menambahkan, sebelum resmi memberhentikan, Pemkab Karanganyar telah memberikan waktu yang cukup pada Tri Wiyono untuk menyelesaikan persoalan sewa menyewa tanah. Namun, kasus tersebut tidak segera diselesaikannya.
Akhirnya, setelah memalui berbagai pertimbangan termasuk kisruh pengelolaan tanah kas desa setempat tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Tri Wiyono dari jabatannya sebagai Kepala Desa inipun diambil.
Disebutkan dia, sesuai hasil audit inspektorat, Kades non aktif diminta mengembalikan uang sewa ke kas desa. Kades tersebut sudah mengembalikan Rp70 juta. Namun masih ada kekurangan sekitar Rp400 juta.
“Nilai itu yang menjadi temuan. Kami sebelum memberhentikan telah memberikan pembinaan. Lalu surat peringatan satu, dua sampai tiga” kata dia.
Follow Berita Hariankota di Google News