Termasuk meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Inspektorat Daerah.
“Setelah pemeriksaan saksi, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang,” papar Tubagus.
Menurut Tubagus, dalam menangani kasus ini, pihak Kejaksaan telah menyiapkan enam orang Jaksa yang akan menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Desa Berjo.
Termasuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Bila semua berjalan lancar, pertengahan November berkas bisa kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang, minta doanya saja agar lancar,” katanya.
Sekedar informasi, kedua tersangka diduga telah menggunakan uang proyek yang semula diperuntukan untuk pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020. ***
Halaman
Editor | : |
---|