Namun ternyata dalam prakteknya, tersangka tidak menyetorkan uang tabungan tersebut, yang seharusnya dimasukkan ke salah satu Bank di Kedungwuni. Tersangka tidak memasukkan tabungan melalui sistem namun dalam buku tabungan hanya melalui tulisan tangan saja.
Mengetahui adanya informasi terkait yang dilakukan oleh karyawannya tersebut, pihak Bank kemudian melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, terdapat perbedaan antara yang tertulis di transaksi buku tabungan dengan yang tercatat di sistem, karena setoran uang tabungan anggota tersebut tidak tersangka setorkan ke kantor Bank, tetapi digunakan untuk kepentingan tersangka pribadi.
Karena hal ini yang bersangkutan telah dikeluarkan dari Bank.
Total hasil kejahatan yang dilakukan tersangka sejumlah Rp. 969.822.000,- (sembilan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit rumah, uang tunai Rp. 196.950.000, 1 buah kamera, 3 buah tabungan BTM cabang Kedungwuni, 2 unit android TV merk Xiaomi, 6 unit handphone, 2 unit sepeda lipat, 1 buah kulkas, 1 buah mesin cuci, 1 buah kompor gas tanam, 1 buah remote mobil anak, 20 unit mainan anak-anak serta laptop merk Asus.
“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan, rumah juga telah kita lakukan penyitaan dan selanjutnya kita menetapkan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***
Halaman
Editor | : |
---|