Sisa Anggaran Pilkada Karanganyar Rp3,5 Miliar, KPU Akan Kembalikan ke Pemkab

Komisi Pemilihan Umum bakal kembalikan Rp3, 5 miliar sisa anggaran Pilkada pada Pemkab Karanganyar

18 Februari 2025, 23:10 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar bakan mengembalikan sisa sisa dana hibah Pilkada 2024. Dari perhitungan sementara KPU Karanganyar, nilai sisa dana hibah Pilkada sentak 2024 senilai Rp3,5 miliar.

Ia mengatakan total Dana yang diterima KPU dari Pemerintah Daerah (Pemkab) Karanganyar sebesar Rp 35 miliar.

Sedangkan sisa dana hibah yang akan dikembalikan itu didapat dari hasil efisiensi dan pelaksanaan kegiatan Pilkada sesuai kebutuhan hingga menyisakan nilai Rp3,5 miliar rupiah.

“Sisa dana itu merupakan hasil efisiensi dan efektivitas KPUD Karanganyar untuk penyelenggaraan pilkada Karanganyar yang baru lalu,’’ terang Daryono disela pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD), Selasa (18/2/2025).

Berdasarkan kebijakan permendagri, ungkap Daryono, pengembalian sisa dana hibah, maksimal 3 bulan setelah penetapan. Dengan mengacu kebijakan tersebut, KPU memiliki batas waktu pengembalian hingga bulan april mendatang.

“Berdasarkan permendagri pengembalian sisa dana hibah maksimal 3 bulan. Jadi maksimal itu 10 April. Kita akan tetap mengembalikan sesuai tepat waktu untuk kegiatan itu, maksimal selesai menjelang lebaran,”terangnya.

Editor:Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini