DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Data pribadi ini sifatnya pribadi. Oleh karena itu, tidak bisa disebarluaskan ke publik tanpa adanya izin dari pemilik data pribadi tersebut.
Namun yang terjadi di zaman teknologi yang semakin canggih, kerap data pribadi disebarluaskan tanpa ada ijin dari pemilik data.
Mendengar hal ini memang ngeri, karena data pribadi bisa untuk mengakses yang berhubungan dengan keuangan.
Oleh karena itu, Anda perlu tahu cara melaporkan pencurian data pribadi jika hal ini sampai menimpa Anda.
Seperti kejadian pada tahun 2020. Dimana e-commerce terbesar di tanah air mengalami kebocoran data. Dimana, data yang dibagikan mencapai 91 juta pengguna. Mungkin salah satu data yang juga ikut dibagikan itu milik kita.
Data pribadi yang diretas antara lain username, email, password, kode aktivasi email, kode reset password, tanggal lahir, hobi, pendidikan, ID messenger, waktu terakhir login, dan juga pembuatan.
Namun, masalah ini langsung diselesaikan oleh pihak e-commerce. Dan sejauh ini, tidak ada hal aneh yang terjadi di akun-akun pengguna.
Lantas apa saja yang termasuk data pribadi itu?
Berdasarkan RUU PDP yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia tertanggal 24 Januari 2020, jenis-jenis data pribadi dibagi atas dua yakni :
Data pribadi yang bersifat umum
- Nama lengkap
- Kewarganegaraan
- Jenis kelamin
- Agama
Data pribadi yang akan digabungkan dalam mengidentifikasi seseorang
Halaman
Editor | : |
---|