Sempat Tertunda, Bendahara Partai Demokrat Akhirnya Dilantik jadi Wakil Pimpinan DPRD Karanganyar

Komposisi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar akhirnya lengkap setelah proses administrasi Supriyanto kader partai Demokrat yang sedikit mengalami keterlambatan di KPU dan internal partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono selesai

6 Januari 2025, 18:08 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Komposisi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar akhirnya lengkap setelah proses administrasi Supriyanto kader partai Demokrat yang sedikit mengalami keterlambatan di KPU dan internal partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono selesai.

Sejak dilantik pada bulan Senin (7/10/2024) lalu baru ada tiga unsur pimpinan yakni yakni Bagus Selo sebagai ketua, Anung Marwoko, dan Darwanto sebagai wakil ketua.

Sementara satu jatah wakil ketua milik Partai Demokrat yang juga memiliki 5 kursi di DPRD Karanganyar masih belum terisi.

Pelantikan berlangsung di gedung DPRD Karanganyar dengan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nasri, Senin (6/1/2025).

Selain melantik Bendahara DPC Partai Demokrat Karanganyar sebagai Wakil Ketua, rapat paripurna DPRD ini pun melantik Suwanto sebagai anggota DPRD Pergantian Antar Waktu. Keduannya bakal. Menjabat sebagai Wakil Rakyat hingga 2024-2029.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo sampaikan keterlambatan pelantikan kedua anggota dewan dari fraksi Demokrat tersebut, disebabkan dari proses administrasi yang ada di KPU dan internal partai sedikit terlambat.

Dimana anggota DPRD terpilih yakni Karwadi meninggal dunia sebelum dilantik, dan hal itu baru pertama terjadi di Karanganyar.

Sehingga KPU memerlukan waktu untuk proses selanjutnya. Sedangkan untuk Wakil Pimpinan dari Demokrat saat itu masih menunggu keputusan dari DPP.

PAW pak Karwadi itu, Kan baru dialami di Kabupaten Karanganyar, meninggal sebelum dilantik, lha ini sempat muncul pertanyaan, apa perubahaan penetapan calon terpilih, atau proses PAW,” papar Bagus Selo.

Selain itu KPU juga belum mendapat rujukan dari kabupaten yang lain, dan KPU mencoba mengajukan poses perubahan untuk penetapan calon terpilih namun dari provinsi dikembalikan lagi.

“Lalu, bagi anggota dewan yang meninggal, sebagai penggantinya masuk ke PAW, makanya proses ulang kembali,” papar Bagus Selo.

Editor : Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini