Remaja di Karanganyar Ditetapkan Tersangka Usai Habisi Bayi yang Baru Dilahirkan

Seorang remaja putri berusia belasan tahun dengan inisial STL sebagai tersangka dalam kasus tragis kematian bayi yang baru saja ia lahirkan

chat_bubble_outline 0
Pelaku pembunuhan pensiunan guru di Ngargoyoso Karanganyar ternyata tetangga sendiri (Foto: HARIANKOTA/Bramantyo)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar menetapkan seorang remaja putri berusia belasan tahun dengan inisial STL sebagai tersangka dalam kasus tragis kematian bayi yang baru saja ia lahirkan. Meski berstatus tersangka, gadis ini tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Peristiwa memilukan itu terungkap pada Rabu (3/9/2015) malam. Awalnya, keluarga mengira STL mengalami menstruasi lantaran ia mengeluhkan sakit perut disertai pendarahan hebat. Namun di kamar mandi, remaja tersebut justru melahirkan seorang bayi laki-laki dalam kondisi hidup.

Tangisan bayi yang terdengar membuat STL panik. Takut diketahui keluarga, ia membekap mulut bayi hingga tidak bernyawa. Dalam kepanikan, jenazah mungil itu kemudian ia buang ke aliran sungai kecil di samping rumahnya.

Beberapa saat kemudian, sang ibu yang curiga melihat anaknya terus mengeluarkan darah segera membawa STL ke rumah sakit di Sukoharjo.

Hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa ia baru saja melahirkan. Setelah didesak, STL akhirnya mengaku bahwa bayinya telah ia buang.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menegaskan bahwa meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dijalankan.

“Pelaku melahirkan bayi dalam keadaan hidup, kemudian karena panik membekapnya hingga meninggal dunia dan membuang jasadnya ke sungai. Kami tidak menahan pelaku karena masih di bawah umur, tetapi kasus tetap berlanjut,” jelasnya.

Menurut Wikan, tindakan yang dilakukan STL bukanlah perencanaan, melainkan spontanitas akibat kondisi psikologis yang tidak stabil. Meski demikian, perbuatannya tetap dikategorikan sebagai tindak pidana berat karena menyangkut hilangnya nyawa seorang bayi.

Atas kasus ini, STL dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa tersebut mengguncang warga sekitar Karanganyar. Polisi pun mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan kondisi anak-anak remaja agar tragedi serupa tidak terulang kembali.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya