“Regulasi dari Kementerian Pertanian ini sangat dibutuhkan dalam memberi subsidi pupuk organik, sebab regulasi sebelumnya subsidi pupuk organik telah dicabut,” kata Dwi.
Dikatakan, pupuk organik nantinya diproduksi masyarakat dengan bahan baku antara lain kotoran hewan dan atau tumbuhan. Sementara tugas pemerintah, melalui PT Pupuk Indonesia, menjaga kualitas atau quality control.
Menurut Dwi, masih banyak produksi pupuk organik belum memenuhi standart yang ditetapkan. Jumlahnya 14 persen dari sekitar 250
“Momentum subsidi pupuk organik ini jangan dilewatkan. Bagi teman-teman produsen yang belum memenuhi kualitas, tingkatkan kualitasnya,” katanya.
Dwi mengakui, petani lebih senang menggunakan pupuk anorganik yang lebih ceoat hasilnya ketimbang pupuk organik. Padahal pupuk organik jauh lebih baik untuk menjaga kesuburan tanah. Kehadiran pupuk organik sangatlah penting untuk mengembalikan atau menjaga kesuburan tanah.
“Bagi kita semua, pupuk organik ini semata-mata bukan hanya bisnis semata tapi juga menjag misi agar tanah air kita tetap sub”kata Dwi.***
Halaman
Editor | : |
---|