Polri Ungkap Praktik Ilegal LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten dengan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.

chat_bubble_outline 0
ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi

KLATEN, HARIANKOTA.COM – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp6 miliar.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi LPG subsidi yang tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat menemukan adanya praktik ilegal di sebuah gudang yang dijadikan lokasi pemindahan isi gas.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Muhammad Irhamni, menjelaskan bahwa pelaku membeli LPG subsidi ukuran 3 kilogram, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi seperti ukuran 12 kg dan 50 kg.

“Penyelidik menemukan aktivitas pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk kemudian dijual dengan harga komersial,” ungkapnya.

Praktik ini memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi demi meraup keuntungan besar secara ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, lengkap dengan peralatan pemindahan gas serta kendaraan operasional yang digunakan pelaku.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu sosok pemodal yang diduga menjadi aktor utama di balik jaringan ini.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang subsidi merupakan kejahatan serius.

“Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” tegasnya.

Ia memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menindak tegas pelaku tanpa kompromi.

Komitmen penegakan hukum juga datang dari Tentara Nasional Indonesia. Danpuspom TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan pihaknya siap menindak jika ditemukan keterlibatan oknum aparat.

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

Dari sisi distribusi, Pertamina Patra Niaga melalui Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, mengingatkan masyarakat untuk membeli LPG hanya melalui agen resmi.

“Masyarakat jangan tergiur harga murah yang tidak wajar karena berpotensi berasal dari praktik ilegal,” ujarnya.

Polisi memastikan para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penanganan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang berhak menerima bantuan energi dari pemerintah.

Polri pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa agar distribusi subsidi tetap tepat sasaran.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya