KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kasus dugaan penjualan ilegal 20 ekor sapi hibah pemerintah di Kabupaten Karanganyar semakin memanas.
Polres Karanganyar memastikan bahwa tersangka berinisial TM akan segera ditahan setelah berkas perkara dan hasil audit kerugian negara rampung.
Perhatian publik terhadap kasus ini membesar setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman angkat bicara.
Ia menegaskan pentingnya tindakan hukum tegas terhadap pelaku yang dinilai mencoreng program bantuan untuk petani dan peternak di Indonesia.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, dalam keterangannya pada Senin (28/4/2025), menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat proses hukum.
“Berkas sedang dilengkapi, termasuk audit kerugian negara. Dalam waktu dekat, TM akan kami tahan untuk memastikan proses hukum berjalan pasti dan cepat,” ujarnya di Mapolres Karanganyar.
Lebih lanjut, AKBP Hadi menyatakan bahwa saat ini belum ada tambahan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka bila ditemukan fakta baru atau ada arahan lanjutan dari pihak Kejaksaan.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan modus operandi yang digunakan TM.
Tersangka diduga memalsukan dokumen proposal pengajuan bantuan dan menggelapkan 20 ekor sapi yang seharusnya disalurkan ke penerima yang sah.
“Akibat tindakan TM, negara dirugikan sebesar Rp269,5 juta. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Karanganyar,” jelas AKP Bondan.
Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Halaman
Editor | : | Alifian |
---|