Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Karanganyar, Ribuan Pil Disita dari Dua Lokasi

Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran obat keras ilegal di Karanganyar. Dua lokasi digerebek, ribuan pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl diamankan.

chat_bubble_outline 0
barang bukti kasus narkoba/Istimewa

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Karanganyar setelah menggerebek dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi. Dari operasi ini, ribuan butir pil tanpa izin edar berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Y.S Susanto sampaikan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah ruko di Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.

Lokasi tersebut diketahui kerap didatangi orang dengan intensitas tinggi, sehingga diduga menjadi tempat penyimpanan obat ilegal.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi,” jelasnya Minggu (19/4/2026).

Dalam penggerebekan pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial GS (24). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan pil Yarindo yang telah dikemas, puluhan butir Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta barang bukti lain berupa ponsel dan uang tunai yang diduga terkait transaksi.

“Temuan ini mengindikasikan bahwa ruko tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat transaksi, tetapi juga sebagai gudang penyimpanan sementara sebelum barang diedarkan,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap GS, polisi mengembangkan kasus ke lokasi lain di wilayah Tegalgede, Karanganyar. Di tempat ini, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MI (29).

Jumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kedua jauh lebih besar, meliputi lebih dari seribu pil Yarindo, ratusan butir Tramadol, serta puluhan pil Trihexyphenidyl. Selain itu, turut disita plastik klip untuk pengemasan dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Besarnya barang bukti dari dua lokasi berbeda menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang terorganisir. Polisi menduga pelaku menggunakan sistem distribusi terputus dengan menyimpan barang di beberapa titik guna menghindari deteksi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan sementara, salah satu pelaku mengaku mendapatkan pasokan dari pihak lain dengan metode distribusi tertentu. Polisi kini terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.

Pengembangan kasus masih terus dilakukan, dengan fokus pada penelusuran jalur distribusi dan perburuan pemasok utama guna memutus rantai peredaran obat ilegal di Karanganyar.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya