Polemik Karpet Merah Juliyatmono di Karanganyar, Demokrat Minta Pimpinan DPRD Klarifikasi PJ Bupati

Polemik karpet merah pada mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono masih terus berlanjut. Demokrat minta PJ Bupati di panggil untuk dimintai klarifikasi karena dianggap telah membuat kegaduhan

7 Januari 2024, 18:01 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Polemik karpet merah pada mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono masih terus berlanjut. Demokrat minta PJ Bupati di panggil untuk dimintai klarifikasi karena dianggap telah membuat kegaduhan.

Anggota Fraksi PAN – Demokrat DPRD Karanganyar, Leo Edi Kusumo setuju dengan langkah pimpinan dewan yang akan menggunakan hak interpelasi pada PJ Bupati Timotius Suryadi.

Namun, sebelum menggunakan hak interplasi, Leo meminta pada pimpinan DPRD untuk memanggil PJ Bupati Karanganyar Timotious Suryadi untuk dimintai klarifikasinya terlebih dahulu.

“Kami dari Partai sepakat untuk menggunakan hak Interplasi. Hak interplasi itu hak yang dimiliki seluruh anggota DPRD. Namun sebelum menggunakan hak interplasi yang harus mendapatkan dukungan 2/3 suara, pimpinan DPRD memanggil dulu PJ Bupati untuk dimintai keterangannya,”papar Leo pada HARIANKOTA.COM, belum lama ini.

Ia mengatakan, pimpinan DPRD memiliki hak memanggil PJ Bupati untuk dimintai keterangannya. Bila PJ Bupati tidak koorperatif dengan tidak memenuhi pemanggilan pimpinan DPRD, baru maka hak interpelasi tetap harus dilakukan.

“Bukan hanya menggunakan hak interpelasi, DPRD Karanganyar secara kelembagaan dapat mengirimkan surat kepada gubernur dengan tembusan ke Mendagri untuk dilakukan evaluasi yang bersangkutan sebagai Pj bupati,”tegasnya.

Leo menambahkan, yang terjadi saat ini, akibat kebijakan Pj bupati yang mengundang mantan bupati Juliyatmono yang saat ini menjadi salah satu Caleg DPR RI melalui Dapil Jateng IV. Kebijakan Pj bupati tersebut, lanjutnya, menimbulkan kegaduhan.

“Diundang atau datang sendiri, faktanya Juliyatmono hadir dalam acara seremonial pemerintahan. Pada saat memberikan sambutan, dia kampanye. Ada ajakan untuk memilih. Ini tidak boleh. Pj bupati harus menjaga netralitas ASN. Kalau di jajaran Pemkab Karanganyar saja sudah tidak netral, bagaimana dengan pemerintah desa?,”jelasnya.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini