Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Perkara Penipuan Tanah Kavling Pada Kejaksaan Karanganyar

12 November 2024, 08:14 WIB

KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Penyidik Polres Karanganyar melimpahkan kasus perkara tindak pidana penipuan tanah kavling yang dilakukan oleh Harjono (63) seorang developer perumahan.

Pelimpahan kasus perkara tindak pidana penipuan tanah kavling itu dilakukan penyidik ke Kejaksaan Negeri Karanganyar pada 31 Oktober 2024.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy melalui Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M. Sulistiawan Abdillah sampaikan kasus perkara tindak pidana penipuan terkait tanah untuk perumahan sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Karanganyar.

“Kasusnya sudah P21 dan kita limpahkan ke Kejari Karanganyar,” lanjutnya.

Kronologis kejadian, korban atas nama Jati Sri Mulyana (44) melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Modusnya pelapor ditawari rumah dan berminat membelinya.

“Selanjutnya terjadi pembayaran transfer ke rekening Harjono dan dijanjika rumah beserta sertifikat hak milik,” paparnya, Selasa (11/11/2024).

Belakangan diketahui ternyata sertifikat tidak dapat di realisasikan bahkanlahan atau tanah yang di nantinya jadikan perumahan belum sama sekali di bayar oleh Harjono.

Merasa kecewa korban kemudian melaporkan tindakan penipuan tersebut ke Polres Karanganyar dengan melampirkan sejumlah bukti.

Diantaranya 1 lembar kwitansi jual beli rumah Blok B no 24 sebesar Rp 130.000.000 tertanggal 31 Agustus 2022. 1 lembar bukti transfer Bank BPD Jateng dengan nominal uang sebesar RP 130. 000.000 ke rekening atas nama Harjono tertanggal 31 Agustus 2022.

“Juga satu bendel Company profil Harjono selaku pengembang perumahan dan 1 lembar brosur iklan penawaran berikut setpline perumahan Griya Kanaya 5,” lanjut Kasi Humas.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini