Ia mengatakan, seorang diri tersangka Richi mencari orang yang menggunakan kaos di daerah Desa Jirapan Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen.
Hanya saja pencariannya itupun tidak membuahkan hasil. Kemudian tersangka Richi menunggu tersangka Narim di samping jembatan putih.
“Selang 5 menit saya datang dengan motor saya, dan membawa dua sajam, pedang dan golok,” terang Narim.
Bersama tersangka Richi,ungkap Narim, dirinya mencari seseorang yang dicarinya. Mereka mencari dari Jalan Dusun Parit, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen hingga pergi ke arah
barat di jalan Jambangan Suroboyo menuju kearah Grompol hanya mencari orang yang
menggunakan baju tersebut.
“Saya yang memegang Samurai dan teman saya memegang golok saya,” kata Narim.
Ia mengakui aksinya tersebut merupakan sebuah kesalahan hingga menimbulkan keresahan.
Kini dia terpaksa medekam di penjara dengan jeratan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
“Saya mengakui perbuatan saya salah, dan menyesal membuat resah masyarakat,” ungkap dia.
Halaman
Editor | : |
---|