KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar kembali menggelar kegiatan Grebek Pasar sebagai upaya sosialisasi peraturan di bidang cukai kepada masyarakat di Pasar Matesih, Senin (17/2) siang.
Selain memberikan pemahaman kepada pedagang dan masyarakat tentang peraturan cukai, dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Karanganyar Timotius Suryadi juga melakukan survei harga kebutuhan pokok guna memastikan kestabilan harga menjelang bulan Ramadhan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang pasar dan pemilik toko kelontong, agar lebih memahami peraturan terkait cukai serta dampak peredaran rokok ilegal.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar, Martadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman pedagang tentang aturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Mengurangi peredaran rokok ilegal melalui slogan “Gempur Rokok Ilegal serta membantu pedagang dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak ikut terlibat dalam distribusinya,” jelas Martadi.
Maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi di pasar rakyat dan toko kelontong menjadi perhatian serius.
“Kami ingin memastikan bahwa para pedagang memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan ini, sehingga mereka tidak dirugikan akibat peredaran barang ilegal,” jelasnya.
Pj. Bupati Karanganyar dalam sambutannya juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.
“Saya ingin menyampaikan kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Jika kedapatan, barang akan disita, dan pedagang bisa terkena sanksi pidana. Ini bukan perkara sepele, karena nilai kerugian akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai miliaran rupiah,” pesannya.
Menurut data Bea Cukai, pada tahun 2024 lalu ditemukan sekitar 5 juta batang rokok ilegal di wilayah Surakarta, termasuk di Karanganyar. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pencegahan agar angka tersebut tidak bertambah.
Editor | : | Dira Arnanta |
---|