Modus Setor Tunai, Tiga Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Karanganyar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan pembelanjaan uang palsu di wilayah Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar

23 Maret 2025, 22:29 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan pembelanjaan uang palsu di wilayah Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan.

Ketiga tersangka tersebut adalah TW alias Iwan (37), warga Sragen; IW alias Ika (29), warga Kendal; dan N alias Nur alias NCA (25), warga Cirebon.

Mereka diduga melanggar Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejadian bermula pada hari Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 15.13 WIB, di agen BRILink milik Robiatul Adawiyah di Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo.

Saat itu, seorang pelaku yang mengendarai mobil berwarna putih melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp1.000.000.

Robiatul Adawiyah, selaku pemilik agen BRILink, merasa curiga dengan uang yang disetorkan tersebut.

Setelah diperiksa oleh suaminya, Adib Khusni, diketahui bahwa uang tersebut diduga palsu. Robiatul kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor BRI Unit Karangrejo dan Polres Karanganyar.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Bank BRI Unit Karangrejo, dipastikan bahwa uang tersebut palsu,” papar Pejabat Sementara (Ps) Kasi Humas Polres IPTU Sulis Setyawan, Minggu (23/3/2025).

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.000.000, yang terdiri dari sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan satu lembar uang asli pecahan Rp100.000.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Agya yang digunakan pelaku dan bukti transaksi agen BRILink.

Editor:Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini