Foto Pemkot Solo
SOLO, HARIANKOTA – Langgar Merdeka merupakan salah satu ikon atau penanda untuk pengunjung yang ingin datang ke Kampung Batik Laweyan.
Langgar (bahasa Jawa) merupakan tempat ibadah bagi yang beragama Islam dan bangunan biasanya lebih kecil daripada masjid. Nuansa bangunan di Langgar Merdeka terdiri dari tulisan-tulisan Arab.
Terlihat pada dinding luar atas tulisan tanggal pendirian bangunan aslinya, yaitu pada 7 Juli 1877.
Dilansir dari laman Pemkot Solo, bangunan asli Langgar Merdeka ini sebelumnya digunakan oleh orang keturunan Tionghoa untuk berjualan Candu (bisa disebut obat terlarang/narkotika) yang kemudian dibeli oleh H. Imam Mashadi untuk diubah fungsinya.
Langgar Merdeka dibangun kembali kurang lebih tiga tahun, dimulai pada tahun 1942 dan selesai pada tanggal 26 Februari 1946 yang selanjutnya diresmikan Menteri Sosial Indonesia pertama, Bapak Mulyadi Joyo Martono.
Bangunan dua lantai di mana lantai bawah digunakan untuk pengelola yang dibuat model toko-toko dan lantai atas digunakan sebagai tempat ibadah.
Berbeda dengan bangunan langgar pada umumnya, langgar ini tampak tertutup dengan dinding tembok dan jendela atau pintu pada setiap dindingnya. Boven-licht berupa rooster. Pada bagian atas terdapat menara yang menjadi satu dengan bangunan langgarnya, dan penerusan dari ruang mihrab.
Sebagai pembatas antara ruang shalat pria dan wanita dengan penyekat kayu setinggi 2 m, pada beberapa tempat dapat dibuka sebagai penghubung. Struktur bangunan memakai dinding batu bata dan rangka atap kayu, demikian pula lantai atasnya dan penutup atap genteng. Ornamen bertuliskan bahasa Arab menghiasi bangunan langgar.
Nama Langgar Merdeka diambil dalam rangka memperingati kemerdekaan RI, namun pada saat Agresi Militer Belanda ke II tahun 1949, namanya berganti menjadi Langgar Al Ikhlas karena dilarang menggunakan kata Merdeka oleh pemerintah Belanda yang menduduki Surakarta.
Setelah Agresi Militer Belanda ke II berakhir, warga kembali memakai nama Langgar Merdeka di tahun 1950. Konon, nama Merdeka juga merupakan titipan dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Sejak 2012, Langgar Merdeka telah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya. Penetapan ini melarang setiap orang mengubah atau merusak fisik bangunan.
Editor | : |
---|