“Tidak hanya masalah etika saja, tapi bisa menimbulkan masalah pidana kalau memang ada kecurangan.Ini harus hati-hati benar,”imbuhnya.
Ia meminta agar penyelenggara negara dan pegawai negeri harus berani untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Bagi yang terlanjur menerima gratifikasi dianjurkan melaporkan ke negara.Entah berapapun nilainya itu gratifikasi. Langsung laporkan ke KPK dan serahkan bentuk gratifikasinya maksimal 30 hari untuk menghindari proses pidana,”ujarnya.
Dihadapan para Wakil anggota DPRD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karanganyar, KPK memjnta agar penyelenggara negara tidak menganggap lumrah pemberian hadiah. Sekalipun bentuk hadiah itu dikemas dalam bentuk oleh-oleh.
“Sekecil apapun, pemberian yang diterima itu tetaplah gratifikasi. Jadi jangan pernah ada anggaran lumrah pemberian apapun,”terangnya.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan melalui sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman lebih jauh bagi para penyelenggara negara.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk mencegahan korupsi bagi penyelenggara negara, khususnya melalui pengendalian gratifikasi,” terangnya. ***
Halaman
Editor | : |
---|