Komisi A DPRD Karanganyar Sidak, Pastikan Tak Ada Kongkalikong Soal Izin Toko Modern

Karanganyar, Komisi A, ambil tindakan tegas terhadap toko modern tanpa izin! Sidak gabungan dengan dinas terkait segera digelar

15 April 2025, 13:51 WIB

KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menunjukkan komitmen kuat untuk menindak tegas keberadaan toko modern yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap.

Menyusul keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya minimarket, terutama di luar zona yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 17 Tahun 2009 (Jaten, Karanganyar, Colomadu), Komisi A memastikan tidak akan ada negosiasi tertutup dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami Komisi A tidak akan melakukan negosiasi di bawah meja, saya jamin itu, “tegas Ketua Komisi A DPRD Karanganyar Tony Atmoko pada HARIANKOTA. COM, Selasa (15/4/2025).

Sebagai langkah nyata, Komisi A berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.

Sidak ini akan melibatkan dinas perizinan dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Karanganyar.

Tujuan utama dari sidak ini adalah untuk memverifikasi secara langsung laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan toko modern yang dianggap mengganggu ketertiban.

Komisi A telah mengantongi informasi mengenai lokasi-lokasi toko modern yang menjadi perhatian. Rencananya, operasi sidak akan dimulai pada Rabu pekan ini, dengan Kecamatan Jatipuro menjadi fokus peninjauan pertama.

“Kami baru akan bertemu langsung di lapangan saat sidak pada hari Rabu besok. Namun, kami sudah mengumpulkan informasi mengenai titik-titik lokasi di berbagai kecamatan. Dan Rabu besok, kami akan memulai sidak dari Jatipuro,” lanjut Tony Atmoko.

Lebih lanjut, Komisi A menyoroti potensi kejanggalan dalam proses perizinan toko modern, terutama yang menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang relatif baru.

Mereka menduga adanya indikasi ketidakberesan mengingat permasalahan toko modern ini telah berlangsung lama, sementara sistem perizinan OSS baru diterapkan belakangan.

“Permasalahan toko modern ini sudah berlangsung lama. Jika perizinan melalui OSS baru muncul, tentu ada sesuatu yang perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Editor:Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini